Rabu, 03 November 2010

KOPERASI

Menurut  UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat I,pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargan.
Dapat di simpulkan bahwa koperasi adalh usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.Tujuan koperasi adalah:
  1. memajukan kesejahtaeraan anggota
  2. memajukan kesejahteraan masyarakat
  3. membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat koperasi adalah:
  1. sebagai tiang perekonomian indonesia
  2. melatih anggota berorganisasi
  3. kebersamman dalam suatu usaha
  4. sebagai bentuk pengamalan UUD 1945 pasal 33 ayat I
Dengan demikian,koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang berlandaskan padaUUD1945 dan Pancasila,serta bertujuan untuk kesejahteraan anggota.