Macam - macam badan usaha :
- Berdasarkan pemilik modal, badan usaha dibedakan menjadi :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Swasta
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Campuran
- Berdasarkan lapangan usaha, badan usaha dibedakan menjadi :
- Badan Usaha Ekstraktif
- Badan Usaha Agraris
- Badan Usaha Industri
- Badan Usaha Perdagangan
- Badan Usaha Jasa
- Berdasarkan bentuk badan hukum, badan usaha dibedakan menjadi :
- Badan usaha yang tidak berbadan hukum ( Perusahaan Perseorangan,CV,Fa )
- Badan usaha yang berbadan hukum (PT,Yayasan,Koperasi )
- Bentuk hukum badan usaha yang dipilih
- Jenis usaha yang akan dipilih
- Sarana produksi
- Kemungkinan pemasaran hasil produksi
- Letak badan usaha
- Membuka kesempatan kerja
- Mengurangi jumlah pengangguran
- Meningkatkan pendapatan negara
- Perjan ( Perusahaan Jawatan )
- Perum ( Perusahaan Umum )
- Persero ( Perusahaan Negara Perseroan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar